Bicara tentang pajak, memang membuat beberapa orang “bahkan termasuk saya” bingung menentukan transaksi/kegiatan tersebut masuk sebagai jenis pajak apa..? ntah karena memang pembagian pengenaan pajak itu sangat rumit atau karena memang saya yang belum menguasai hehe…Okelah secara teori mungkin semua orang bisa mengatakan transaksi atau kegiatan tersebut masuk kategori pajak penghasilan misalnya, atau pajak pertambahan nilai… terus gimana jadinya kalau orang yang tidak mengerti pajak menentukan setiap transaksi/kegiatan mereka itu di kenakan pajak atau tidak..??
Sedikit ilustrasi tentang pengenaan pajak di dalam kehidupan kita sehari-hari: Ilustrasinya kayak gini: “Pada saat kita membeli sesuatu di swalayan maka barang itu akan dikenakan PPN (Pajak pertambahan Nilai) sedangkan ketika makan di restoran juga akan dikenakan pajak restoran yang kewenangannya di pungut oleh daerah, ehhh giliran kita keluar dari mall kita bakal di tagih dengan retribusi berupa parkirdan ini mungkin akan terjadi berulang-ulang ketika kamu berpindah dari mal satu ke mall yang lain.
Lanjut, Terhadap rumah yang anda huni juga akan dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan ditetapkan melalui SPPT PBB dan pada saat anda menjual tanah, selain dikenakan PPh Final berupa PPH Pasal 4 ayat 2, si PEMBELI juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan tentu di dalamnya akan ada dokumen yang di bubuhi materai…
belum lagi saat kita akan membuka usaha di rumah kita juga akan dikenai RETRIBUSI usaha kita, dan pada akhir tahun kita harus menghitung lagi, melaporkan pajak kita dengan SPT Tahunan, sebagaimana sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu self assessment. Pusingg toh saking banyaknya jenis-jenis pajak itu, hehe… okelah kita jangan mikir susahnya dulu, mari kita pelajari pelan-pelan.
Dari kejadian diatas, bagi orang yang “nggak” mengerti tentang pajak tentu akan kesulitan menentukan semua kegiatan tersebut, bagaimana pengenaan pajaknya, bagaimana cara menghitungnya, bagaimana cara melaporkan pajaknya dan lain-lain...??
Okelah nggak usah lama-lama basa basinya, kita langsung aja mengupas bagaimana melihat jenis-jenis pajak itu secara sederhana..?
Nah Indonesia kita mengenal beberapa jenis pajak diantaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak apakah itu PPh..? PPh itu adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan kita, yang subjek pajaknya bisa orang pribadi dan badan yang penghasilan tersebut diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan disini diartikan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesiamaupun dari luar Indonesia (world wide income)yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jadi yang perlu ditekankan diatas adalah setiap yang menambah kemampuan ekonomis yang diperoleh dari dalam negeri (Indonesia maupun luar negeri)dalam bentuk apapun.untuk mengetahui apa saja objek-objek pajak penghasilan silahkan klik DISINI - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Apasih itu Pajak Pertambahan Nilai,..? Pajak Pertambahan Nilai juga di sebut PPN dan sangat akrab dengan tarif tunggalnya yang semua orang mungkin sudah tau,, yapp betul 10% (Sepuluh Persen) PPN adalah pajak yang dikenakan tanpa melihat siapa penggunanya atau subjeknya, selama dia termasuk dalam objek PPN maka transaksi itu wajib dikenakan pajak, jadi tidak melihat apakah dia pejabat atau bukan, kayak atau miskin selama anda melakukan transaksi yang termasuk objek PPN maka harus dikenakan pajak dengan tariff pajak yang sama sebesar 10% . dengan catatan masih dilakukan dalam daerah pabean. Daerah pabean itu adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya. untuk mengetahui apa saja objek-objek pajak pertambahan nilai silahkan klik DISINI
- PPnBM (Pajak Penjualan atas barang mewah) lahh ini apa lagi..? apa bedanya dengan PPN hehe.. jadi si PPnBM ini objek pajaknya hanya yang khusus-khusus aja atau termasuk kategori objek pajak mahal. Dalam penentuan objek pajak PPnBM mengacu pada kriteria dibawah ini:- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.untuk mengetahui apa saja objek-objek pajak PPnBM silahkan klik DISINI
- Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Dan ada juga Pajak yang kewenangan pemungutannya di alihkan ke Pemerintah Daerah: - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemungutan pajak PBB sudah dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah. Apa itu PBB atau pajak bumi dan bangunan..? PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Misalnya anda punya rumah dan tanah, Nah atas kepemilikan tanah dan bangunan itu akan dikenakan pajak PBB yan setiap tahun anda harus bayar dengan menggunakan SPPT PBB. untuk mengetahui apa saja objek-objek pajak bumi dan Bangunan (PBB) silahkan klik DISINI - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan untuk mengetahui apa saja objek-objek pajak BPHTB silahkan klik DISINI - Pajak Provinsi- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel;- Pajak Restoran;- Pajak Hiburan;- Pajak Reklame;- Pajak Penerangan Jalan;- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;- Pajak Parkir.
Untuk menambah pemahaman tentang jenis-jenis pajak, berikut saya bagi jenis-jenis pajak berdasarkan klasifikasi-klasifikasinya:
NO.
|
Klasifikasi
|
Pembagian Pajak
|
1.
|
Dilihat dari subjek-objeknya
|
1. Pajak Subjektif adalah pajak yang dikenakan dengan melihat terlebih dahulu siapa subjeknya (sesuai dengan syarat-syarat subjektif wajib pajak) barulah kemudian melihat keadaan objektif nya, Pajak yang termasuk adalah Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Objektif adalah kebalikan dari sifat pajak subjektif yaitu pajak yang terlebih dahulu memperhatikan objek pajaknya sebelum melihat ke subjek pajaknya. Termasuk dalam kategori pajak objektif adalah PPN dan PBB karena siapa pun yang mengomsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN akan diperlakukan sama dan wajib membayar pajak PPN atas komsumsi barang atau jasa tersebut, begitu pun halnya dengan PBB dimana pajak atas PBB melihat dari objeknya yaitu tanah dan atau bangunan tanpa mempertimbangkan siapa pemiliknya.
|
2.
|
Dilihat dari sifat nya (langsung atau tidak langsung)
|
1. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkalah misalnya PPh Pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23 dimana PPh nya didasarkan pada SPT (bulanan dan tahunan)
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu peristiwa tertentu misalnya pengenaan pajak terhadap bea materai dan pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM)
|
3.
|
Dilihat dari lembaga yang berwenang
|
1. Pajak Pusat adalah pajak yang kewenangannya berada dipusat seperti pajak penghasilan, PPN, PBB dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada di daerah. Yang termasuk dalam pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh otoritas pajak provinsi dan kabupaten, dalam hal ini Dispenda baik Provinsi dan Dispenda Kabupaten. Misalnya; Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air, bea balik nama, BPHTB dan PBB Sektor Perkotaan dan Pedesaan.
|
Sekian dulu artikel tentang jenis-jenis pajak semoga dapat memberikan penjelasan yang lebih mudah dimengerti dan dapat dipahami. Sehingga semua orang bisa mengerti pajak bukan hanya orang-orang yang pernah kuliah di jurusan pajak.